Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, pihaknya telah menutup 4.874 akun pinjaman online terhitung sejak 2018 hingga 2021. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.856 akun pinjol ditutup di 2021, baik yang tersebar di Google Play Store, YouTube, Facebook, Instagram, file sharing maupun laman lainnya.
Johnny berpendapat, Kementerian yang dipimpinnya akan terus melakukan pemantauan terkait aktivitas akun pinjol. Ditambah lagi, Presiden Joko Widodo sebelumnya juga sudah memberikan arahan soal tindak pidana di ruang pinjol.
“Jadi, kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius,” papar Johnny dalam keterangan pers usai rapat bersama Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (15/10).
Menurut Menkominfo, pihaknya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan melakukan moratorium atau pemberhentian sementara penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru.
“Kominfo akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru. Kemudian, meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK. Karena yang terdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM. Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu,” jelasnya.
Menurut Johnny, pihaknya telah membentuk Forum Ekonomi Digital Kominfo yang secara berkala setiap bulan melakukan pertemuan untuk membicarakan pengembangan, peningkatan, dan pemutakhiran ruang digital dan transaksi ekonomi digital. Forum itu juga membicarakan dan mencari solusi atas pinjaman online dan penangkalan pinjaman online tidak terdaftar atau ilegal.
“Sekali lagi, Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan tepat, di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Polri akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar,” pungkas Johnny.
(Indonesiatech)
Komentar