Pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga bersama-sama memberantas dan menindak tegas praktik-praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat.
“Kita bersama Kapolri, Kementerian Kominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan juga Menteri Koperasi dan UKM telah mempunyai perjanjian bersama, surat keputusan bersama, kesepakatan bersama untuk memberantas semua pinjol-pinjol yang ilegal,” papar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dalam keterangan pers usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Jumat (15/10).
Wimboh menyampaikan, upaya pemberantasan juga dilakukan demi memberi efek jera kepada penyelenggara pinjol ilegal.
“Harus ditutup platformnya dan juga diproses secara hukum, baik bentuknya apapun, mau koperasi, mau payment, mau peer to peer, semua sama. Pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda kita bersama, terutama OJK dan Pak Kapolri, dan juga Pak Kominfo,” jelasnya.
Menurut Wimboh, upaya bersama itu dilakukan agar tidak ada lagi masyarakat yang terjebak tawaran-tawaran pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK.
“Kita tahu di lapangan, banyak sekali produk-produk pinjaman online yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar di OJK. Kalau ini tidak terdaftar, eksesnya kami lihat banyak sekali laporan masyarakat bahwa suku bunganya tinggi dan juga penagihannya melanggar kaidah, melanggar aturan, melanggar etika,” ungkap Wimboh.
Ia juga menegaskan, seluruh penyelenggara harus masuk ke dalam asosiasi fintech.
“Dalam asosiasi itu digarap bagaimana membina para pelaku ini bisa lebih efektif memberikan pinjaman yang murah, cepat, dan tidak menimbulkan ekses-ekses penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika. Ada kesepakatan yang sudah dibuat seluruh pelaku ini yang difasilitasi oleh asosiasi,” jelas Wimboh.
Wimboh menambahkan, pinjol bisa memberikan manfaat, dengan memberikan pinjaman kepada masyarakat secara cepat dan juga luas. Hal tersebut, imbuhnya, sudah berkembang cukup bagus.
“Untuk yang sudah terdaftar, terus kami tingkatkan agar bisa memberikan pelayanan yang lebih baik, suku bunga yang lebih murah, dan juga penagihan-penagihan harus tetap ditingkatkan supaya bisa tidak menimbulkan ekses di lapangan,” kata dia.
Menutup keterangan pers, Ketua Dewan Komisioner OJK menegaskan bahwa upaya terkait tata kelola pinjaman online akan dilakukan secara bersama oleh kementerian dan lembaga terkait.
“Jadi kami akan lebih masif untuk melakukan penanganan pemberantasan dan meningkatkan efektivitas dan pemberian layanan yang lebih baik bagi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK,” pungkas Wimboh.
(Indonesiatech)
Komentar