Tak berkompromi dengan praktek bisnis financial technologi (fintech) yang melanggar peraturan perundang-undangan, Kementerian Kominfo (Kominfo) akhirnya memblokir akses 4.873 konten fintech online yang melanggar hukum.
Kominfo bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan mitra kementerian, secara tegas akan memberantas praktek fintech tidak berizin atau ilegal.
“Sejak 2018 hingga 10 Oktober 2021 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online, yang tersebar di berbagai platform,” ujar Menkominfo Johnny G. Plate dalam OJK Virtual Innovation Day 2021, secara virtual dari Jakarta, Selasa (12/10).
Menurut Menkominfo, pemerintah dan para mitra kerja tidak akan memberikan ruang bagi setiap konten fintech yang tidak mematuhi hukum yang berlaku.
“Kita sama-sama punya tugas untuk tak memberikan ruang pada konten-konten ilegal atau konten-konten yang tidak sejalan dengan aturan perundang-undangan. Agar ruang digital kita menjadi lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, dan digunakan secara maksimal untuk kemajuan perekonomian kita,” papar Johnny.
Sebanyak 4.873 konten fintech online yang diputus aksesnya itu tersebar di berbagai platform seperti website, marketplace, aplikasi, media sosial, dan layanan file sharing.
“Kita harapkan agar penegakan hukum ruang digital ini akan mendorong semaraknya fintech yang sehat. Agar dapat dimanfaatkan secara demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional kita,” ujar Menkominfo.
Kominfo juga mengajak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan masyarakat untuk melakukan langkah antisipatif dalam pengembangan teknologi.
“Pemanfaatan infrastruktur digital pada beragam transaksi digital itu dimaksudkan untuk mendukung keuangan digital yang aman,” tambah Johnny.
Merujuk UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, beserta ketentuan pelaksanaannya, Kementerian Kominfo mendapat kewenangan menetapkan kewajiban pendaftaran PSE, termasuk yang menyelenggarakan layanan jasa keuangan. Atas dasar otoritas itu Kemenkominfo melakukan langkah pengawasan dan penindakan.
“Ketentuan ini berlaku untuk PSE baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, termasuk lingkup publik atau privat, baik yang dilakukan oleh pemerintah atau institusi negara, maupun yang dilakukan oleh institusi nonnegara atau privat,” pungkas Johnny.
(Indonesiatech)
Komentar