Menkominfo Johnny G. Plate mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan spektrum frekuensi radion secara legal. Johnny mendorong setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk mendaftarkan secara resmi agar disiapkan spektrum sesuai kebutuhannya.
“Sehingga tidak terjadi benturan atau tabrakan atau interference spectrum. Namun demikian, Kominfo akan mengambil tindakan tegas berupa penyitaan dan pemusnahan perangkat-perangkat yang ilegal apabila menggunakan spektrum yang tidak semestinya,” tegas Johnny.
Menkominfo mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan hukum lapangan. Meski demikian, Kementerian Kominfo lebih mengedepankan melakukan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat.
“Ini momentum kita untuk sadar bersama bahwa ada satu tata kelola atau tata kehidupan baru di era digital. Di mana ketertiban itu perlu, dimulai dari kesadaran diri pribadi masing-masing. Sadar untuk tidak menggunakan spektrum illegal. Kita butuh satu tata kehidupan baru dengan pola pikir dan cara hidup yang baru yaitu pola pikir dan cara hidup digital,” ajak Johnny.
Selain pemanfaatan untuk kebutuhan nelayan dan penerbangan, pemanfaatan spektrum frekuensi radio bisa juga untuk keperluan penanganan bencana. Menurut Menkominfo, penanganan bencana membutuhkan kecepatan pengambilan keputusan dan didukung dengan penggunaan radio.
“Dalam hal ini kita, Kominfo. bekerjasama dengan ORARI, bekerja sama dengan berbagai kepentingan juga, harus menjaga agar radio-radio frekuensinya tidak terganggu dengan frekuensi yang lain karena membutuhkan kecepatan penanganan dan kecepatan komunikasi,” pungkasnya.
(Indonesiatech)
Komentar