Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menerima draft usulan regulasi Publisher Rights dari Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability Game.
Draft dengan judul ‘Usulan Jurnalisme Berkualitas dan Tanggung Jawab Platform Digital’ tersebut diajukan perwakilan asosiasi dan perusahaan media serta wartawan Indonesia.
“Jadi yang pertama, sesuai arahan Bapak Presiden di mana pada saat Indonesia membangun infrastruktur secara besar-besaran, kita juga harus mampu memanfaatkan hilirisasi di sisi ruang digital itu sendiri. Karenanya, relasi dan hubungan bisnisnya harus dijaga agar koeksistensinya bisa berlangsung dengan baik supaya manfaat di ruang digital itu bisa dirasakan secara lebih berimbang,” jelas Johnny usai menerima perwakilan Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability Game di Rumah Dinas Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Selasa (19/10).
Menurut Menkominfo, pengaturan tersebut diperlukan untuk menjaga ruang digital tetap seimbang sekaligus menjaga koeksistensi media.
“Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan hilir atau downstream ruang digital bermanfaat untuk kepentingan negara dan masyarakat Indonesia,” tambahnya.
Menkominfo Johnny Plate juga menyatakan, Pemerintah menerima dan akan menindaklanjuti usulan yang tertuang dalam draft tersebut.
“Intinya, Pemerintah menindaklanjuti untuk memastikan juga hilir atau downstream ruang digital kita itu punya playing field yang sama dan seimbang di seluruh pelaku industri media baik technology producer maupun konvensional media untuk menjaga koeksistensi kehidupan media,” jelas Johnny.
Sejak peringatan Hari Pers Nasional awal tahun ini hingga dalam beberapa kesempatan Safari Jurnalistik, Johnny menyatakan, Pemerintah juga akan mengkaji payung hukum yang sesuai untuk menjadikan substansi dalam Usulan Jurnalisme Berkualitas dan Tanggung Jawab Platform Digital sebagai dasar regulasi primer.
“Apakah UU Persaingan Usaha, UU ITE Pers atau bahkan Undang-Undang Hak Cipta yang akan menjadi payum hukumnya. Apakah dalam bentuk payung hukum setingkat Undang-Undang dalam bentuk UU baru atau dalam bentuk revisi terhadap Undang-Undang yang saat ini sudah ada sebagai payung hukumnya, atau bahkan di tingkat Peraturan Pemerintah yang berpayung pada Undang-Undang yang sudah ada?” jelasnya.
Menurut Menkominfo, langkah Dewan Pers dan asosiasi ini memungkinkan terciptanya konvergensi dan playing field yang sama di ruang digital antara media konvensional dengan over the top.
“Saya mengapresasi usulan ini karena salah satu sisi downstream ruang digital merupakan konvergensi industri media antara media-media konvensional dan media-media baru atau over the top,” pungkas Johnny.
(Indonesiatech)
Komentar