Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, pihaknya akan berkolaborasi dengan Google dan Apple untuk memperketat peredaran perusahaan pinjaman online (pinjol) terutama yang ilegal. Kerja sama itu diharapkan bisa menyaring aplikasi pinjol yang tersedia di Google Playstore dan App Store.
“Agar pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Google Playstore dan App Store harus disertai dengan bukti lisensi yang diterbitkan oleh OJK atas fintech yang bersangkutan,” papar Johnny dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (19/10).
Menkominfo juga berharap, kerja sama antara dengan platform digital itu bisa mendukung industri teknologi keuangan nasional dapat tumbuh dengan baik.
Sebelumnya, pemerintah telah meminta perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal untuk berhenti beroperasi. Secara perdata, pinjol sudah dinyatakan tidak sah.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pinjol ilegal itu tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti yang diatut dalam hukum perdata. Menurutnya, perusahaan pinjol tidak memenuhi dua syarat tersebut.
“Jadi dua syarat objektif tidak terpenuhi, dua syarat subjektifnya tidak terpenuhi,” kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (19/10).
Selain itu, ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang ITE Pasal 29 dan Pasal 32 Ayat 2 dan Ayat 3.
“Ini kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online itu ya ilegal, namanya juga pinjol ilegal. Oleh sebab itu, imbauan atau ini statement resmi dari pemerintah yang dihadiri OJK dan BI. Hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini,” lanjut Mahfud.
(Indonesiatech)
Komentar