Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama DPR dan DPD RI menyatakan urgensi Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) untuk menghindari potensi kebocoran data masyarakat. Landasan hukum ini penting mengingat hampir setiap aktivitas masyarakat, termasuk pemerintah, berada di platform digital.
Kehadiran RUU PDP tersebut diharapkan dapat memberi perlindungan sistem elektronik dari serangan keamanan siber, dan pelindungan data pribadi masyarakat dalam platform digital.
Menyikapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan pihaknya terus melakukan upaya untuk melindungi data pribadi masyarakat, guna menghindari penyalahgunaan atau kebocoran data yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019, Kominfo berwewenang sebagai regulator, akselerator, dan fasilitator tata kelola data. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mempunyai kewenangan-kewenangan teknis berkaitan dengan keamanan atau teknologi keamanan di semua penyelenggara sistem elektronik nasional,” jelas Johnny dalam rapat kerja bersama Komite I Dewan Pewakilan Daerah RI, di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (21/9).
Menteri Johnny menyatakan, platform digital yang dikelola lembaga pemerintah juga telah menerapkan pelindungan dan menjamin keamanan data pribadi masyarakat.
“Tidak terjadi kebocoran data di PeduliLindungi, dan data-data yang ada di dalam platform tersebut berada di Indonesia, bukan diletakkan di luar negeri. Karena data-datanya berada di cloud di dalam negeri, baik di cloud Kominfo maupun di cloud mitra Kementerian Kesehatan yang menangani PeduliLindungi,” tegas Menkominfo.
Menteri Johnny juga menegaskan, pihaknya telah meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk meningkatkan sumber daya teknologi dalam melindungi data masyarakat.
(Indonesiatech)
Komentar