Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menkominfo Nomor 13/2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution (LTE).
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, peraturan ini mengatur tentang kewajiban untuk memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN sebesar 35% untuk Perangkat Subscriber Station 4G dan 5G yang beredar di Indonesia.
“Dengan ketentuan ini maka nilai TKDN Perangkat Subscriber Station 4G dan 5G naik dari sebelumnya sebesar 30 persen,” kata Johnny dalam konferensi pers yang digelar di ruang Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (21/10).
Permenkominfo yang terbit 12 Oktober 2021 itu juga mengatur standar teknologi Internasional Mobile Telecommunication 2020 yang mencakup persyaratan teknis untuk perangkat Subscriber Station.
“Permenkominfo ini juga untuk perangkat base station yang menggunakan teknologi berbasis LTE atau teknologi 4G, serta teknologi berbasis standar teknologi International Mobile Telecommunication 2020 atau teknologi 5G, yang bekerja pada pita spektrum 850 Mhz, 900 mhz, 1800 mhz, 2,1 GHz, dan 2,3 GHz,” jelas Menkominfo.
Johnny juga menegaskan, Permenkominfo Nomor 13/2021 merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan komponen di dalam negeri sampai dengan TKDN 35 persen.
“Untuk penggelaran 4G dan 5G di Indonesia juga memastikan agar industri dalam negeri ikut terlibat dan mengambil bagian yang dari waktu ke waktu semakin tinggi,” ucapnya.
“Sebagaimana yang diamanatkan oleh Bapak Presiden agar Indonesia dapat menjadi negara smart player dalam pengembangan jaringan, baik jaringan 4G maupun dan 5G,” tambah Johnny.
Selain itu, ketentuan TKDN juga untuk memastikan dorongan dan dukungan konkret bagi produksi di dalam negeri atas komponen dan perangkat telekomunikasi 4G dan 5G.
“Dalam menentukan nilai komponen TKDN ini, Kementerian Kominfo telah mendapat masukan dari Kementerian Perindustrian, dan merupakan hasil konsultasi yang dilakukan dengan para vendor perangkat telekomunikasi,” kata Johnny memaparkan.
Menkominfo menjelaskan kewajiban pemenuhan TKDN sebesar 35 persen menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan sertifikat perangkat dari Kementerian kominfo.
“Ketentuan TKDN sebesar 35 persen ini akan diberlakukan enam bulan sejak ditetapkannya peraturan menteri ini, dan untuk itu agar para vendor perangkat telekomunikasi dapat segera mulai menyesuaikan,” pungkas Johnny.
(Indonesiatech)
Komentar