Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selalu berupaya menangkal dan memberantas penyebaran hoax di media sosial. Mulai dari melalui literasi digital, menyaring konten hoax hingga memblokirnya.
“Pemerintah dalam hal ini Kominfo melakukan langkah-langkah dari middle stream, up stream, down stream, dari hulu ke hilir untuk memberantas hoax,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong, dalam program Polemik Trijaya yang disiarkan secara daring, Sabtu (23/10).
Usman mengatakan, dari hulu Kominfo memberikan literasi digital agar masyarakat tidak mudah terjebak, tidak membuat dan tidak menyebarkan hoax. Kemudian di middle stream-nya, pihaknya menjaring hoax-hoax, termasuk konten negatif, termasuk seperti pinjol (pinjaman online) ilegal, perjudian, pornografi. Sedangkandi bagian hilir, Kominfo melakukan tiga langkah. Pertama adalah kontra narasi. Selanjutnya, melakukan take down atau memblokir.
“Take down, istilahnya memblokir. Pinjol itu dari 2018 sampai 10 Oktober 2021, ada 4.874 yang kita blokir, bukan hanya pinjol ilegal, termasuk di dalamnya investasi bodong,” jelas Usman.
Langkah ketiga, menurut Usman, pihaknya berkoordinasi dengan polisi untuk melakukan penegakan hukum. Namun, jumlahnya kecil sekali.
“Misalnya dalam kasus hoax tentang vaksin saja itu ada 1.400 hoax. Itu nol yang dilakukan penegakan hukum. Semuanya hanya kita take down,” jelas Usman.
“Kita tidak bisa men-take down, karena itu kita bekerja sama dengan mereka kita akan meminta mereka untuk men-take down. Salah satunya yang terbaru Aktual TV itu sudah di-take down dari Youtube, itu atas permintaan pemerintah,” tambahnya.
(Indonesiatech)
Komentar