Kasus kebocoran data pribadi kembali terjadi, kali ini Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Bank Jatim menjadi korbannya. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan, ada sanksi bagi pihak yang lalai melindungi data pribadi penggunanya.
Sebelumnya, kebocoran data pernah terjadi, seperti kasus 91 juta pengguna Tokopedia, BPJS Kesehatan, BRI Life, eHac, hingga terbaru KPAI, serta Bank Jatim. Dari daftar tersebut, Kominfo mencontohkan Tokopedia menjadi kasus yang berhasil ditangani.
“Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terbukti, teledor, lengah, atau ada unsur disengaja di dalam kebocoran data pribadi itu akan menerima sanksi,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, Senin (25/10).
Dedy juga mengatakan, pihaknya telah memberlakukan sanksi kepada PSE yang terbukti melanggar akan kebocoran data pribadi.
“Sanksi-sanksi administratif itu sudah juga diterapkan Kominfo kepada PSE yang sebelumnya terbukti melakukan keteledoran di dalam perlindungan data pribadi. Contohnya, yang sudah selesai itu misalnya Tokopedia, itu sudah kami beri sanksi,” jelasnya.
Khusus untuk kasus kebocoran data pribadi BPJS Kesehatan, Kominfo segera akan mengumumkan hasil investigasi ke publik.
“Kominfo akan mengeluarkan hasil keputusan resmi dalam waktu dekat, tetapi hasil seperti apa, saya tidak bisa sampaikan sekarang,” kata Dedy.
Jubir Kominfo mengatakan, untuk mengusut kasus kebocoran data tidak bisa dengan mudah langsung terungkap, karena digital forensik atau investigasi digital itu bisa memakan waktu lama.
“Dalam beberapa kasus kita sampai butuh waktu satu tahun, setengah tahun. Jadi, tidak bisa instan, karena terkait seberapa kompleks tingkat kebocoran data tersebut. Kita juga memastikan melibatkan pihak profesional yang memiliki menelusuri kebocoran data tersebut,” pungkas Dedy.
(Indonesiatech)
Komentar