Banyak sekali penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal yang memanfaatkan perkembangan aplikasi financial technology (Fintech) di Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menindak tegas setiap aplikasi ilegal tersebut.
Kominfo telah melakukan penutupan akses terhadap ribuan aplikasi pinjol yang terindikasi sebagai aplikasi fintech ilegal. Sejak 2018 hingga per 15 Oktober 2021, tercatat Kominfo telah menutup akses sebanyak 4874 aplikasi pinjol ilegal yang berada di playstore, situs internet, media sosial, hingga file sharing.
“Semenjak 2018 sampai 2021, Kominfo telah menutup sebanyak 4874 pinjol ilegal. Pada tahun ini saja Kominfo telah menutup pinjol ilegal mencapai 1856 pinjol ilegal,” jelas Direktur Pengelolaan Media (PM) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Nursodik Gunarjo, ketika berdiskusi virtual di Kompas TV pada Kamis (28/10).
Menurut Gunarjo, kriteria pinjol ilegal yang otomatis akan ditutup oleh Kominfo memiliki ciri-ciri antara lain tidak memiliki izin dari lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menetapkan suku bunga yang tinggi, fee yang dijanjikan besar, denda yang tidak terbatas, jangka waktu penagihan singkat, penagihan menggunakan teror yang cenderung intimidasi, dan terakhir penawaran melalui SMS atau layanan pesan WhatsApp.
Komitmen pemerintah saat ini, lanjut Nursodik, akan memberantas setiap aplikasi pinjol ilegal yang ada di tanah air.
“Bagaimanapun pinjol ilegal ini harus diberantas ya, oleh karena itu beberapa instansi pemerintah menandatangani komitmen bersama yang bertujuan meningkatkan tindakan nyata dari masing lembaga dalam memberantas pinjol ilegal,” lanjutnya.
Adapun Kominfo bergerak sesuai dengan kewenangannya yakni dalam hal literasi keuangannya dengan cara melakukan kegiatan komunikasi secara aktif. Kemudian, Kominfo juga akan memperkuat edukasi kepada masyarakat luas yang berkaitan dengan ciri-ciri pinjol ilegal. Sehingga, kesadaran masyarakat dapat meningkat dengan signifikan dalam beberapa waktu mendatang.
Kominfo juga mendorong pelarangan perbankan atau penyedia jasa keuangan non-bank menjalin kerja sama dengan pinjol yang terindikasi melakukan kegiatan ilegal.
“Melarang perbankan penyedia jasa keuangan menjalin kerja sama dengan pinjol ilegal,” pungkasnya.
(Indonesiatech)
Komentar