Pemerintah tengah berupaya untuk melakukan adopsi teknologi digital secara menyeluruh bagi semua pelaku industri di tanah air, termasuk pelaku industri pertelevisian.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, hal itu dilakukan melalui dukungan untuk konvergensi industri media dan penciptaan fair level of playing field.
“Upaya penciptaan fair level of playing field dan konvergensi industri media terus dilakukan melalui beragam kebijakan yang melibatkan beragam pemangku kepentingan terkait,” jelas Menkominfo sekaligus menghadiri secara virtual Pembukaan Kongres VI Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI) di Lombok, Nusa Tengara Barat, Jumat (29/10).
Johnny juga mengatakan, melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah targetkan penyelesaian program migrasi penyiaran televisi analog ke digital melalui Analog-Switch-Off (ASO) pada 2 November 2022.
Menkominfo mengatakan, digitalisasi penyiaran dirancang sebagai cara untuk mendayagunakan frekuensi seefisien mungkin sehingga tercipta koeksistensi di ruang digital.
“Antara penyelenggara penyiaran dan hadirnya pendatang baru di industri media yakni Over the Top (OTT) dan secara khusus menciptakan ruang lebih luas bagi digital broadcasters dalam menghadapi ekosistem kompetisi media digital melalui tata kelola dan pemanfaatan multiplexing (MUX) yang lebih efisien dan berdaya saing,” jelas Johnny.
Selain penguatan regulasi di dalam negeri, Menkominfo menyampaikan, Pemerintah juga secara konsisten melakukan studi komparasi praktik-praktik negara lain untuk mendukung pertumbuhan industri media.
“Salah satu yang menjadi perhatian adalah perkembangan kebijakan banyak negara untuk menyetarakan posisi industri media konvensional dengan para penyelenggara konten, atau yang biasa dikenal dengan Publishers’s Rights,” paparnya.
Johnny menilai, koeksistensi media di ruang digital menjadi penting untuk menempatkan posisi industri pers setara dengan pengelola platform digital.
“Meski bukan silver bullet untuk memastikan ekosistem industri pers yang independen dan keberlanjutan, ketentuan publisher rights merupakan salah satu alternatif kebijakan publik yang menempatkan posisi industri pers setara dengan pengelola platform digital dengan jumlah pengguna yang besar,” pungkas Johnny.
(Indonesiatech)
Komentar