Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) tengah menyusun regulasi yang nantinya digunakan untuk mengatur hak publikasi konten dari media lokal di platform digital seperti Google, Facebook, dan Twitter.
Diketahui, untuk saat ini, Kominfo masih berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, dewan pers, serta pelaku dan asosiasi di industri media.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, pihaknya masih mengkaji beberapa regulasi yang dapat mengadopsi ketentuan hak penerbit, baik di level undang-undang maupun peraturan teknis pelaksanaan.
“Ketentuan hak penerbit merupakan salah satu alternatif kebijakan publik yang menempatkan posisi industri pers setara dengan pengelola platform digital dengan jumlah pengguna yang besar,” papar Johnny.
Jika disahkan, regulasi akan bisa melindungi media lokal terutama perlindungan hak cipta dari konten yang diproduksi dan memperoleh sumber pendapatan baru. Selama ini, berbagai platform digital mempublikasikan konten dari media lokal tanpa membayar kepada media lokal terkait.
Selain itu, regulasi ini juga mengatur hak pengelolaan konten media juga akan mengimbangi dominasi dari platform digital.
Baru-baru ini, Menkominfo Johnny Plate telah menerima draft usulan regulasi hak publikasi konten dari Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability yang disusun oleh para perwakilan dari asosiasi media, perusahaan media, dan wartawan di Indonesia.
(Indonesiatech)
Komentar