Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan, ada banyak aspek substansi yang perlu dibahas dengan penuh kehati-hatian dan pendalaman secara lebih komprehensif dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Beberapa aspek yang dimaksud antara lain hak subjek data, kewajiban pengendali, peran pemerintah dalam pelindungan data pribadi.
Hal itu menjadi alasan pembahasan RUU PDP masih terus berlanjut. Bahkan DPR memutuskan untuk memperpanjang masa pembahasan RUU PDP pada bulan November 2021 ini.
“Mengenai target penyelesaian, baik Pemerintah maupun DPR berkeinginan untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU PDP untuk menghadirkan pelindungan data pribadi yang lebih komprehensif,” imbuh Dedy.
Diberitakan sebelumnya, dari total 371 daftar inventarisasi masalah (DIM), Komisi I DPR sudah menyelesaikan pembahasan sebanyak 143 DIM dengan 125 DIM yang telah disetujui dan disepakati, 10 DIM ditunda, 6 DIM perubahan substansi, dan 2 DIM usulan baru. Sementara itu, DIM yang belum dibahas sebanyak 228 DIM, mayoritas berkaitan dengan kelembagaan perlindungan data pribadi.
(Indonesiatech)
Komentar