Pertengahan bulan September lalu, PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo) dan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri) mengumumkan secara resmi kesepakatan merger dengan nilai transaksi 6 miliar dollar AS, atau lebih dari Rp 85 triliun. Entitas gabungan kedua perusahaan operator seluler Indonesia tersebut bernama PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (“Indosat Ooredoo Hutchison”).
Dua bulan berlalu sejak pengumuman tersebut, penggabungan dua operator seluler Indonesia itu akhirnya diresmikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ditandai dengan diserahkannya surat persetujuan prinsip penggabungan oleh Kemenkominfo pada Senin (8/11).
“Persetujuan prinsip penggabungan (Indosat Ooredo dan Tri) ini telah ditandatangani oleh Pak Menteri Kominfo (Johnny G. Plate) pada hari Jumat tanggal 5 November 2021. Surat tersebut kami serahkan pada hari ini,” kata Dirjen SDPPI Kominfo, Ismail dalam konferensi pers yang dilaksanakan Senin sore.
Ismail mengatakan, pihaknya menerima surat permohonan penggabungan dari pihak Indosat Ooredoo dan Tri pada tanggal 20 september 2021.Kemudian surat persetujuan dikeluarkan setelah Kemenkominfo melakukan evaluasi terhadap surat permohonan tersebut.
“Berdasarkan hasil evaluasi, tim evaluasi merekomendasikan kepada Menkominfo untuk dapat menyetujui permohonan dan memberikan persetujuan prinsip penggabungan dua perusahaan itu,” papar Ismail.
Ismail menambahkan, persetujuan prinsip penggabungan penyelanggaraan telekomunikasi Indosat Ooredoo dan Tri ini tetap memperhatikan tiga hal sebagai berikut:
- Prinsip perlindungan konsumen
- Nenjaga persaingan usaha yang sehat
- Tidak melakukan praktek usaha yang diskriminatif.
Menurut Ismail, persetujuan persetujuan prinsip penggabungan ini dikeluarkan dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan gabungan, Indosat Ooredoo Hutchison, salah satunya adalah pengembalian sejumlah pita frekuensi radio milik perusahaan gabungan kepada negara.
(Indonesiatech)
Komentar