Pemerintah telah menerbitkan buku saku tentang pedoman implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Buku ini merupakan hasil dari Tim Kajian UU ITE yang dibentuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
“Buku kecil ini penting, karena seperti komentar saya dalam kata pengantar, dengan adanya pedoman ini diharapkan penegakan hukum terkait UU ITE tidak lagi menimbulkan multitafsir diantara aparat penegak hukum (APH),” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dalam Instagram pribadinya, Kamis, (11/11).
Ia juga mengatakan, melalui buku ini diharapkan perwujudan rasa keadilan masyarakat dapat lebih terjamin. Mahfud menyebutkan, buku ini bisa digunakan sambil menunggu Revisi UU ITE dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021. Buku saku dengan 148 halaman yang terbagi menjadi lima bagian utama di dalamnya memuat detail aturan dasar dan pasal-pasal terkait ITE.
Bab pertama berisi Pedoman Implementasi UU ITE nomor 229 tahun 2021 berdasarkan Keputusan bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri. Bab kedua, adalah UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008.
Bab ketiga, adalah UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun Bab keempat adalah Surat Edaran Kapolri. Terakhir, ada Pedoman Jaksa Agung tentang UU ITE nomor 07 tahun 2021.
(Indonesiatech)
Komentar