Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi mengatakan bahwa hingga saat ini penanganan pandemi di tanah air terganggu oleh beredarnya berita bohong atau hoaks.
“Di pekan kedua November 2021, sebaran hoaks seputar Covid-19 mengalami kenaikan. Berdasarkan catatan Kementerian Kominfo, total identifikasi isu hoaks Covid-19 sebanyak 1983 isu pada 5099 unggahan media sosial, dengan persebaran terbanyak pada Facebook, sejumlah 4402 sebaran. Sedangkan konten lainnya di platform media sosial lain seperti Instagram, Twitter, Youtube, dan Tiktok. Pemutusan akses telah dilakukan terhadap 4977 unggahan dan 122 unggahan lainnya sedang ditindaklanjuti,” papar Dedy melalui siaran pers Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) – KPCPEN, Kamis (11/11).
Dari sejumlah unggahan hoaks tersebut, Dedy menjelaskan ada beberapa informasi yang perlu diberantas penyebarannya, di antaranya:
- Stroke Menyerang Anak-anak sebagai Efek Samping Vaksin Covid-19 (4 November 2021).
- Penerima Vaksin Covid-19 Berisiko Lebih Tinggi Terkena Limfoma dan Autoimun (5 November 2021).
- Vaksin Covid-19 Memiliki Tingkat Kematian 174 Kali Lebih Tinggi pada Anak-anak daripada Virus Covid-19 (6 November 2021).
- Foto Kemasan Vaksin Sinovac “Only for clinical trial” atau “Hanya untuk Uji Klinis” (8 November 2021).
- Vaksin Pfizer Menambahkan Zat yang Digunakan untuk Menstabilkan Korban Serangan Jantung ke dalam Vaksin Covid-19 (9 November 2021).
- Tes Swab Dapat Menggores Amigdala dan Dilakukan di Zaman Mesir Kuno untuk Membuat Budak Menjadi Patuh (10 November 2021)
“Faktanya, seluruh berita tersebut adalah menyesatkan dan masuk dalam kategori hoaks. Curigai berita dengan judul provokatif dan clickbait, jika judulnya meragukan jangan langsung disebarkan,” paparnya.
Selain itu, ia meminta warga mencermati kredibilitas alamat situs yang menjadi sumber pemberitaan. Masyarakat juga dapat memeriksa sumber pernyataan dan mengecek lagi siapa yg memberikan pernyataan, apakah perwakilan pemerintah, lembaga kredibel, atau para ahli.
Masyarakat dapat berpartisipasi dengan mengadukan konten yg melanggar, ke situs https://www.aduankonten.id/ atau melalui e-mail ke [email protected]mail.kominfo.go.id.
(Indonesiatech)
Komentar