Kementerian Kominfo telah melakukan sertifikasi perangkat STB dan TV digital yang nantinya akan diperdagangkan di Indonesia. Menurut Menteri Kominfo (Menkominfo) Johnny G. Plate, hal itu sesuai dengan amanat UU Telekomunikasi sebagai rujukan pembelian STB.
“Tentu ini dalam koordinasi dengan Kementerian Perindustrian. Sertifikasi ini dilakukan agar STB yang dibeli dapat berfungsi dengan baik sesuai spesifikasi siaran digital dari lembaga penyiaran aman digunakan serta mendapat layanan purna jual dari produsen STB,” jelas Johnny dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/11).
Menkominfo menjelaskan, ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran juga mengatur tentang STB.
Seperti dalam ayat 1 yang menjelaskan peran Pemerintah membantu penyediaan alat bantu penerimaan siaran atau STB kepada rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran televisi secara digital secara teresterial.
Lalu ayat 2 yang menjelaskan penyediaan alat bantu penerima siaran atau STB kepada rumah tangga miskin sebagaimana dimaksud di ayat 1 berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing, yakni LPP, LPP Lokal, LPS, dan lembaga penyiaran komunitas (LPK).
Selanjutnya Ayat 3, dalam hal penyediaan alat bantu penerima siaran atau STB sebagaimana dimaksud di ayat 2 tidak mencukupi, jadi kalau penyelenggaran multipleksing belum mencukupinya dapat berasal dari APBN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Untuk itu kami bersama-sama dengan Komisi I serta Badan Anggaran telah menyetujui untuk tahun 2021 dialokasikan sebagian dari kebutuhan STB. Kalau saya tidak salah ingat yang sudah di komitmen bersama-sama kita sebanyak 1 juta dari permintaan atau dari usulan Kominfo sebanyak 3 juta, sehingga masih kita cari jalan keluar yang tersisa 2 jutanya,” papar Menkominfo.
Menteri Johnny menegaskan, penetapan kedua sumber lain yang sah akan mengikuti ketentuan perundang-undangan.
“Jadi mekanisme pengadaannya sudah sangat jelas diatur di dalam peraturan pemerintah tersebut,” jelasnya.
“Kami sedang menyiapkan agar dapat disalurkan kepada rumah tangga miskin yang benar-benar membutuhkannya sebelum dilakukan tahapan ASO. Kriteria serta mekanisme pelaksanaan pembagian STB gratis tersebut tengah kami siapkan,” pungkas Johnny.
(Indonesiatech)
Komentar