Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyampaikan bahwa penghentian siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) paling lambat dilakukan pada 2 November 2022.
“Paling lambat tanggal 2 November 2022,” kata Johnny dalam rapat dengan pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/11).
Menkominfo juga menyampaikan, penyelesaian tahapan ASO ditetapkan melalui Pasal 60 A UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam pasal itu dijelaskan, migrasi ke teknologi digital diselesaikan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Johnny mengatakan, penyelesaian ASO akan dibagi menjadi tiga tahap. Pertama untuk 56 wilayah layanan siaran atau 166 kabupaten/kota hingga 30 April 2022. Tahap kedua untuk 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten/kota hingga tanggal 25 Agustus 2022. Dan tahap ketiga untuk 25 wilayah layanan siaran di 65 kabupaten/kota hingga 2 November 2022.
“Pembagian ini akan disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan, dimana tahap akhir sesusi UU harus dilakukan paling lambat 2 November 2022,” jelas Menkominfo.
Johnny juga menyampaikan, pelaksanaan siaran digital telah dimulai pada tanggal 31 Agustus 2019 melalui siaran televisi digital dan siaran televisi analog secara bersamaan. Ia mengingatkan, dalam tahapan ASO, perlu juga memperhatikan kesiapan infrastruktur digital atau infrastruktur televisi digital oleh lembaga penyiaran.
“Selain infrastruktur, perlu pula dipersiapkan perangkat di studio, sumber daya manusia (SDM) serta televisi penerima siaran digital atau perangkat yang memungkinkan diterimanya siaran digital (set top box),” pungkas Johnny.
(Indonesiatech)
Komentar