Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengimbau lembaga penyiaran untuk segera beralih ke siaran digital sebelum penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) dilakukan.
Disampaikan Menkominfo Johnny Plate, Selasa (16/11), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat, baru 277 lembaga penyiaran atau 39,74 persen dari total yang sudah menyediakan siaran secara digital.
“Sisa 420 lembaga penyiaran lainnya akan menyusul dan harus melakukan peralihan ke siaran digital sebelum setiap tahapan ASO yang telah ditentukan,” kata Johnny dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR RI, Selasa.
Meski begitu, Johnny menambahkan, pihaknya memberikan keleluasaan kepada lembaga penyiaran untuk mengatur waktu beralih ke siaran digital menurut perencanaan masing-masing, asalkan dilakukan sebelum waktu ASO.
Adapun, peralihan TV analog ke TV digital diatur dalam Pasal 60A Ayat (2) UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Batas akhir penghentian siaran TV analog pada 2 November 2022. Kemenkominfo juga telah mengatur tiga tahap dalam menuju batas akhir. Tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau terakhir 2 November 2022.
Dalam peralihan ini, ada 697 lembaga penyiaran perlu setahap demi setahap memindahkan program siarannya ke siaran TV digital. Menurut catatan Menkominfo Johnny Plate, dari 697 lembaga penyiaran tersebut, terdapat 1 Lembaga Penyiaran Publik (LPP), TVRI, 16 Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), 14 Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), dan 666 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).
Masyarakat bisa mengecek kekuatan sinyal siaran TV digital di tempat tinggalnya dengan mengunduh aplikasi sinyaltvdigital yang tersedia dalam iOS maupun Android.
(Indonesiatech)
Komentar