Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membentuk tim pemulihan kondisi MS, korban pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Langkah itu diambil tak lama setelah MS melalui kuasa hukumnya, Mehbob, menyurati Menkominfo Johnny G. Plate pada Senin (15/11) lalu.
“Kominfo memfasilitasi pembentukan tim. Tim fokus bekerja memulihkan korban,” jelas Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, Selasa (23/11).
Lebih lanjut lagi Usman mengatakan, upaya pemulihan itu melingkupi psikologi, pekerjaan dan status kepegawaian MS. Usman menyebut korban dapat memilih sendiri psikolog yang membuat nyaman untuk mendukung pemulihan korban.
“Dengan psikolog mana dia nyaman untuk konsultasi, itu juga bagian dari kerja-kerja pemulihan yang sedang kita lakukan begitu,” tambah Usman.
Selain itu, jika MS sudah mulai masuk kerja, maka Tim Pemulihan itu akan memastikan kenyamanan dan keamanan MS.
“MS ini, terus kemudian nyamannya di mana bekerja begitu, kan. Itu juga harus kita perhatikan, dengan siapa dia nyaman bekerja itu kita perhatikan semua. Kalau bekerjanya seperti apa yang membuat dia nyaman, ataukah WFH. Apakah dia nyamannya bekerja di institusi lain di dalam Kominfo itu kita perhatikan dengan siapa dia bekerja itu kita perhatikan,” papar Usman.
Pengacara MS mengapresiasi pembentukan tim tersebut. Apalagi menurutnya KPI juga telah membuat tim Penanganan dan Pencegahan Pelecehan Seksual dan Perundungan. Tim tersebut sudah mulai mengumpulkan terangan dari pihak terkait.
“Dua orang tersebut meminta keterangan saya selaku Pengacara dan sahabat dekat MS selama 2,5 jam lebih di kantor hukum kami di Menteng Square,” kata Mualimin, pengacara MS, Senin (23/11).
“Pertanyaannya seputar kronologi kasus, perkembangan proses hukum di Kepolisian, lalu apa permintaan MS pada KPI, MS ingin KPI menjatuhkan sanksi apa pada para Terlapor, dan sejauh mana kondisi psikis MS,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, MS mengalami pelecehan dan perundungan sejak 2012 oleh rekan-rekan kerjanya di KPI. Saat itu, MS sudah melapor ke polisi dua kali namun tak membuahkan hasil.
Ia kemudian mengadukan pelecehan dan perundungan itu ke atasannya di KPI. Namun, tak ada solusi yang berarti. KPI hanya memindahkan tempat duduk MS jauh dari terduga pelaku. Hingga akhirnya di 2021, MS membuat surat terbuka yang berisi kronologi yang dialaminya. Surat itu viral, lalu MS kembali melaporkan kasusnya ke kepolisian dan Komnas HAM.
Namun, di tengah jalan pihak KPI malah mencoba mendamaikan MS. Korban dipertemukan dengan terduga pelaku. Tak terima, MS pun lewat kuasa hukumnya menyurati Kominfo untuk mengevaluasi kinerja pejabat KPI.
(Indonesiatech)
Komentar