Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, adanya pandemi Covid-19 yang melanda dunia hampir dua tahun ini tidak menyurutkan pertumbuhan periklanan digital di Indonesia. Dia menunjukkan data yang menyebutkan adopsi interaksi digital selama pandemi meningkat menjadi 58% pada Juli 2020 dari 20% pada 2017.
Menkominfo mengatakan, peningkatan ruang digital di Indonesia harus dibarengi dengan regulasi yang jelas dan komprehensif. Selain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU), pemerintah saat ini sedang menyusun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
“Seiring berkembangnya teknologi, sedang disusun produk hukum yang komprehensif, payung hukum utama perlindungan data pribadi di Indonesia yaitu RUU PDP,” kata Johnny.
Pemerintah juga akan membuka ruang kerjasama dengan pemangku kepentingan lainnya seperti akademisi, pelaku industri, publik dan media. Johnny mengatakan, kerjasama ini penting agar layanan digital di Indonesia semakin terkoneksi dan maju.
“Iklan digital ke depan perlu beradaptasi secara menyeluruh dan ada pendekatan baru kepada masyarakat,” pungkas Menkominfo.
(Indonesiatech)
Komentar