Pemerintah tengah berupaya menghadirkan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan efektif melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan, saat ini penyelenggaraan SPBE atau e-goverment sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018, namun masih terkendala dengan penerapan yang belum terintegrasi. Oleh karena itu, dirinya mengapresiasi upaya Dewan Perwakilan Daerah RI merumuskan payung hukum dalam penerapan e-government di Indonesia.
“Gagasan untuk meningkatkannya di level Undang-Undang sebagai payung hukum ketentuan e-government, tentu disambut dengan baik. Rumusan payung hukum yang lebih affirmative atau lebih tinggi akan menjadikan tata kelola e-government lebih baik,” papar Johnny dalam Rapat Kerja bersama Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI mengenai RUU SPBE, yang berlangsung secara hibrida dari Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (01/12).
Menurut Menkominfo, penerapan SPBE yang umumnya dikenal sebagai e-government masih harus terus ditingkatkan.
“Bila mungkin itu dilakukan, melalui RUU SPBE itu sendiri. Karena belum adanya regulasi utama SPBE, sehingga berdampak diantaranya pada sistem informasi pemerintahan yang tidak atau belum terintegrasi, validitas data yang harus diperbaiki, hingga risiko keamanan informasi,” jelas Johnny.
Menkominfo juga menegaskan, upaya memadukan layanan e-government tidak hanya menjadi kewajiban instansi.
“Dari segi anggaran pun setiap instansi negara dari waktu ke waktu perlu memperbaiki kualitas anggaran TIK dan meningkatkan utilisasi TIK itu sendiri,” paparnya.
Menurut Johnny, saat ini di Indonesia hampir setiap instansi pemerintah memiliki server untuk menyimpan dan mengelola data.
“Dari ribuan data ruang server yang ada di Indonesia terdapat sekitar 3% yang memenuhi standar global yang memanfaatkan cloud, termasuk secara khusus yang dikelola oleh Pemerintah. Banyak diantaranya masih independent server bahkan ethernet. Dari segi pelayanan bagi masyarakat, hal ini menjadi kurang efisien. Masyarakat diminta untuk berkali-kali menyerahkan data untuk kepentingan administrasi karena perbedaan dan belum terintegrasinya sistem electronic government,” papar Johnny.
Dari sekian banyak penyelenggaraan e-government itu, Menkominfo menilai jyga akan menjadi pemicu kendala dalam pelaksanaan SPBE yang dimiliki masing-masing instansi.
“Banyak di Indonesia menjadi kendala. SPBE belum sepenuhnya memenuhi standar internasional. Ini mengakibatkan variasi atau perbedaan diantara database instansi pemerintah yang memuat data sejenis,” pungkas Menkominfo.
(Indonesiatech)
Komentar