Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mencabut izin penggunaan pita frekuensi kepada PT Net Satu Indonesia (Net1) per tanggal 30 November 2021 lalu.
“Penjatuhan sanksi Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa PT Net Satu Indonesia belum melunasi tagihan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio Tahun 2019 dan Tahun 2020 sampai batas waktu yang ditentukan,” kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, dalam keterangan resminya, Rabu (1/12).
PT Net Satu Indonesia yang merupakan pergantian nama dari PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, memiliki tunggakan biaya hak penggunaan izin pita frekuensi radio untuk tahun 2019 dan 2020.
Dengan begitu, izin perusahaan tersebut pun dicabut berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 517 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio Pada Rentang 450 – 457.5 MHz berpasangan dengan 460 – 467.5 MHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler PT Net Satu Indonesia.
Setelah izin dicabut, PT Net Satu Indonesia harus menyelesaikan kewajiban mereka, yaitu memberikan ganti rugi, melakukan pengalihan layanan kepada operator lain, dan menyelesaikan hak pelanggan. Kemkominfo juga meminta PT Net Satu Indonesia untuk melunasi tunggakan BHP IFPR untuk tahun 2019 dan 2020 sebesar Rp477.259.733.440, yang terdiri dari biaya pokok dan denda.
“Kementerian Kominfo mengimbau agar PT Net Satu Indonesia dapat segera menyelesaikan segala kewajiban yang dimilikinya, serta memastikan perlindungan konsumen bagi para pelanggan PT Net Satu Indonesia,” kata Kominfo.
Sebelum melakukan pemutusan ini, Kominfo setidaknya sudah melayangkan dua surat teguran kepada perusahaan.
(Indonesiatech)
Komentar