Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih terus memantau kekisruhan yang ditimbulkan video aksi pamer payudara Siskaeee. Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman pada kasus dugaan penyebaran konten porno Siskaeee.
“Secara paralel, Kementerian Kominfo sedang berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian untuk memastikan langkah pemutusan akses konten tidak mengganggu jalannya upaya penegakan hukum,” ujar Dedy, Senin (6/12).
Kominfo juga akan menghubungi pihak penyelenggara sistem elektronik (PSE), dalam hal ini Twitter untuk informasi lebih lanjut.
“Kementerian Kominfo akan berkomunikasi dengan Pihak Twitter untuk memastikan keseriusannya dalam melakukan moderasi konten di sosial media,” papar Dedy.
Diberitakan sebelumnya, jagat maya Twitter diramaikan dengan beredarnya video pamer payudara oleh seorang perempuan di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) yang diduga Siskaeee. Adapun saat ini Siskaeee telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah diperiksa oleh pihak Kepolisian Daerah Yogyakarta.
Salah satu sanksi yang bisa didapatkan oleh platform penyelenggara adalah denda maksimal Rp500 juta. Dalam keterangan rilis Kominfo, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan besaran denda berkisar Rp100-500 juta per konten.
“Hal tersebut akan menimbulkan efek jera, karena dalam industri bisnis hal yang paling ditakuti ialah denda tersebut,” jawab Semuel.
(Indonesiatech)
Komentar