Transformasi digital yang dipercepat karena dampak pandemi Covid-19 juga telah mendorong peran signifikan dalam sektor jasa keuangan sebagai poros transaksi. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyampaikan, kolaborasi yang kokoh dari pelaku jasa keuangan nasional akan mendorong kesiapan Indonesia sebagai digital nation yang tangguh, adaptif, dan inklusif.
“Upaya mewujudkan Indonesia Digital tidak dapat dilakukan tanpa adanya kerja sama dari berbagai pihak. Hal ini membuat kolaborasi pentahelix pemerintah, masyarakat, media, akademisi, dan pihak swasta menjadi unsur yang sangat penting untuk dilaksanakan demi menciptakan ekosistem ekonomi digital yang inklusif dan aman,” papar Menkominfo Johnny G. Plate saat memberikan sambutan Bisnis Indonesia Financial Award (BIFA) 2021 yang berlangsung virtual dari Jakarta Pusat, Selasa (07/12).
Menteri Johnny menyatakan, pihaknya telah menginisiasi Forum Ekonomi Digital Kominfo (FEDK) sebagai wadah resmi antara Pemerintah dan pelaku industri digital untuk berdiskusi, bertukar pikiran, serta berkolaborasi.
“FEDK sebagai salah satu dalam penciptaan langkah dan opsi antisipatif bagi pengembangan ekosistem ekonomi digital di Indonesia. Pada 29 September 2021, FEDK yang ke-2 telah dilaksanakan dengan mengangkat tema fintech,” jelas Johnny.
Menkominfo menjelaskan, ada beberapa kesepakatan dalam FEDK yang membahas mengenai financial technology. Pertama, peningkatan kolaborasi erat lintas pemangku kepentingan dalam memberantas fintech illegal. Selanjutnya, peningkatan literasi digital kepada masyarakat berkaitan dengan fintech dan pinjaman online (pinjol).
“Ketiga, pengadaan dan pemanfaatan database pihak terkait pinjol ilegal yang digunakan untuk dasar pemberian sanksi/penegakan hukum dan keempat ketentuan pendaftaran PSE PM Kominfo 5/2020 dapat menjadi instrumen hukum untuk menjerat fintech ilegal,” papar Johnny.
Kemudian, melalui FEDK ke-2, Kementerian Kominfo bersama pemangku kepentingan juga menyepakati pengembangan identitas digital nasional terverifikasi dan interoperable secara seamless di berbagai platform termasuk fintechonline.
Menurut Johnny, pihaknya turut memastikan praktik tata laksana sektor jasa keuangan digital yang aman dan terpercaya.
“Sejak tahun 2018 hingga 7 Desember 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemutusan akses terhadap 5.000 konten pinjol ilegal di Indonesia,” pungkas Menkominfo.
Komentar