Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan sebanyak 21 orang calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2021-2025 terpilih untuk mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota KIP, Usman Kansong menjelaskan, ke-21 calon anggota KIP tersebut telah menjalani tahapan seleksi yang berlangsung sejak 29 Agustus 2021 lalu.
“Hari ini, 7 Desember 2021, Menkominfo menyampaikan 21 nama calon anggota Komisi Informasi Pusat periode 2021-2025 kepada Presiden,” kata Usman di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Selasa (07/12).
Menurut Usman, ke-21 nama itu akan diserahkan ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menjalani fit and proper test.
“Selanjutnya setelah fit and proper test pada 21 orang calon anggota KIP tersebut, akan ditetapkan tujuh orang sebagai anggota Komisi Informasi Pusat periode 2021-2025,” jelasnya.
Didampingi Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota KIP, Phillip J Gobang, Ketua Tim Panitia Seleksi Usman Kansong memaparkan proses seleksi calon anggota KI Pusat.
“Pendaftaran peserta dibuka pada 6 s.d. 21 September 2021 dan terdapat 609 pendaftar yang menyampaikan persyaratan pendaftaran secara online melalui laman seleksi,” jelas Usman.
Terdapat 171 peserta yang dinyatakan lulus administrasi pada seleksi tahap pertama. Kemudian pada seleksi tahap II berupa tes Tes Penulisan Makalah yang digelar pada 5 Oktober 2021, ada 63 peserta yang lolos ke tahap berikutnya.
“Seleksi wawancara dilaksanakan pada 29 November 2021 terhadap 36 peserta yang dinyatakan lulus tahap ketiga, yang dinilai berdasarkan unsur-unsur penilaian yang telah ditetapkan Panitia Seleksi,” jelas Usman Kansong.
Selain penilaian kuantitatif, Panitia Seleksi juga membuka dan menerima masukan rekam jejak terhadap peserta pada 12-27 Oktober 2021.
“Yang dibutuhkan dari Anggota KIP 2021-2025 adalah edukasi kepada masyarakat tentang keterbukaan informasi. Tujuannya adalah untuk mengurangi sengketa informasi. Makin paham masyarakat dan lembaga publik soal keterbukaan informasi seharusnya sengketa informasi semakin berkurang,” pungkas Usman.
(Indonesiatech)
Komentar