Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera menuntaskan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (RUU PDP).
Presiden Jokowi mengatakan, perlindungan data pribadi masyarakat tak bisa terpisahkan dari HAM.
“Saya perintahkan Menkominfo dan serta kementerian dan lembaga terkait menuntaskan RUU perlindungan data pribadi bersama dengan DPR,” ujar Jokowi dalam sambutannya pada Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia 2021 melalui siaran Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (10/12).
Jokowi juga mengatakan, HAM bukan satu-satunya yang mendasari RUU PDP harus dituntaskan namun juga sebagai bentuk penjaminan sektor usaha digital.
Selain itu, Jokowi mengingatkan bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi harus terus diperbarui agar tidak ada yang dirugikan secara ketidakadilan dalam dunia yang penuh disrupsi.
“Kita harus terus berinovasi dalam upaya melindungi hak asasi WNI terutama warga marjinal,” kata Jokowi.
Adapun pembahasan RUU PDP sudah dilakukan cukup lama, namun hingga saat ini tak kunjung disahkan.
September lalu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan RUU PDP sudah menemui titik temu meski belum final. Ditambah lagi pembahasan RUU PDP dianggap berjalan alot, salah satu yang menjadi polemik yaitu terkait otoritas pengawas PDP.
DPR sebelumnya mendesak agar lembaga pengawas PDP dibentuk independen, lantaran posisi pemerintah dalam hal ini menjadi pihak yang mengelola data. Sementara dari pihak pemerintah ingin otoritas itu di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
(Indonesiatech)
Komentar