Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) rencananya akan terus melanjutkan pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) bersama DPR tahun depan.
“Kami tetap berjalan,” disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, saat webinar tentang RUU PDP, Rabu (22/12).
Pembahasan RUU PDP sudah berlangsung sejak tahun lalu, namun, belum juga selesai karena ada perbedaan pendapat tentang otoritas perlindungan data pribadi. Kominfo menilai, lembaga tersebut bisa berada di bawah mereka, sementara DPR menganggap perlu ada otoritas independen untuk mengawasi perlindungan data pribadi.
Seiring dengan pembahasan RUU PDP bersama DPR, Kominfo juga tengah merevisi peraturan menteri yang berkaitan dengan pelindungan data pribadi.
RUU PDP kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2022 bersama puluhan RUU lainnya. Semuel juga mengatakan, pihaknya masih menunggu undangan rapat pembahasan.
Regulasi ini nantinya akan berisi sanksi administratif dan pidana untuk pelanggaran perlindungan data pribadi.
Selain itu, perlindungan data pribadi mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain UU ITE, regulasi perlindungan data pribadi saat ini masih tersebar di berbagai sektor, misalnya sektor teknologi informasi dan komunikasi diatur melalui peraturan yang dikeluarkan Kominfo, sementara industri keuangan tunduk pada aturan Bank Indonesia atau Otoritas jasa Keuangan.
(Indonesiatech)
Komentar