Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menjadi terduga korban pelecehan seksual dan perundungan, MS, kini telah dipindahkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal itu dilakukan bertujuan membantu pemulihan psikologisnya.
“Guna menghindari trauma berkepanjangan, untuk sementara MS akan ditempatkan dan bekerja di Kementerian Komunikasi dan Informasi hingga psikisnya pulih,” kata Mualamin, kuasa hukum MS, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1).
Mualamin mengatakan, meski bekerja di Kominfo, kontrak kerja MS tetap berada di KPI. Kontrak kerja kliennya juga kembali diperpanjang.
“Meski berkantor di Kominfo, status MS tetap sebagai pegawai kontrak KPI Pusat dengan masa kerja selama 1 tahun ke depan,” jelasnya.
Di sisi lain, delapan terduga pelaku pelecehan dan perundungan terhadap MS, diputus kontrak sebagai pegawai KPI, disampaikan Komisioner KPI Hardly Stefano melalui keterangan tertulis, Jumat (7/1).
“Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI,” kata dia.
“Hasil penyelidikan Komnas HAM yang meyakini bahwa benar korban (MS) mengalami kejadian sebagaimana yang dilaporkan,” ujarnya.
Pemberhentian delapan terduga pelaku dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi MS. Kemudian pertimbangan lainnya, agar delapan terduga pelaku bisa fokus menghadapi proses hukumnya.
“Laporan korban saat ini sedang ditindak-lanjuti, melalui proses penyelidikan oleh kepolisian,” ujar Hardly.
(Indonesiatech)
Komentar