Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mengusut dugaan kebocoran data pelamar kerja di anak perusahaan Pertamina yaitu PT Pertamina Training and Consulting (PTC).
“Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menindaklanjuti dan menelusuri dugaan kebocoran data pelamar pada PT Pertamina Training & Consulting (PTC), diantaranya dengan meminta informasi secara formal dari jajaran Direksi PTC guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut,” tulis Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi di dalam keterangan resmi Kominfo, Kamis (13/1).
Kebocoran data diduga terjadi lewat raid forum pada Rabu (12/1) yang meski nampaknya telah diblokir aksesnya di Indonesia. Data- data yang bocor di sana berupa nama lengkap, alamat, tempat dan tanggal lahir, agama, nomor ponsel, hingga gelar secara rinci. Selain itu KTP, Kartu Keluarga, ijazah, transkrip akademik, kartu BPJS, CV, dan Surat Izin Mengemudi juga turut diungkap.
Data-data itu dibagikan dan juga dijual oleh akun bernama Astarte yang juga membocorkan data pasien COVID-19 yang diduga berasal dari Kementerian Kesehatan baru-baru ini. Dugaan kebocoran data PT. PTC menjadi kasus kebocoran data kedua yang terjadi di Tanah Air dalam 2022.
Kominfo mengingatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk bisa melaksanakan kewajibannya melindungi data dari para pengguna layanannya.
Dedy menyampaikan kewajiban itu tercantum dalam regulasi di Pasal 26 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya. Selain itu, ada juga Pasal 24 ayat 3 PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Regulasi tersebut mengatur bahwa dalam hal terjadi kegagalan atau gangguan sistem yang berdampak serius sebagai akibat perbuatan dari pihak lain terhadap Sistem Elektronik, PSE wajib mengamankan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan segera melaporkan dalam kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum dan Kementerian atau Lembaga terkait.
PSE juga harus tunduk pada Pasal 28 PM Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
“Setiap PSE juga wajib mematuhi standar dan kebijakan teknis keamanan siber sehingga dapat memperkuat keamanan dan keandalan sistem elektronik PSE dalam kegiatan pemrosesan data pribadi yang diatur oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” jelas Deddy.
Hal itu dikarenakan BSSN merupakan lembaga yang berwenang untuk merumuskan kebijakan teknis keamanan siber dan bertugas untuk melakukan manajemen risiko keamanan siber Sistem Elektronik sesuai amanat PP PSTE dan Pepres No. 28 Tahun 2021 tentang BSSN.
(Indonesiatech)
Komentar