Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi menyarankan bagi masyarakat yang ingin membeli aset kripto, termasuk Non Fungible Token (NFT), untuk membelinya dari pedagang yang telah mengantongi izin dari regulator.
“Regulasi terkait NFT yang terkait dengan aset kripto merupakan kewenangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sehingga kesesuaian tata niaga NFT diatur oleh Bappebti. Kementerian Kominfo mengimbau agar masyarakat dapat memeriksa validitas serta legalitas para pihak yang akan melakukan transaksi NFT,” ujar Dedy.
Pemerintah pun diharapkan dapat memeriksa pedagang yang berizin, dalam upaya membendung animo masyarakat pada aset kripto agr tetap berjalan ke arah positif.
Meski demikian, masyarakat juga diimbau untuk memahami mekanisme dan cara kerja dari aset kripto supaya tidak asal sembarang melakukan transaksi. Masyarakat harus bisa secara aktif meningkatkan literasi atau wawasan yang tepat.
Kominfo mengatakan terbuka untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait cara bertansaksi aset kripto seperti NFT sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Kominfo juga menyediakan kanal- kanal media sosial untuk digunakan oleh masyarakat apabila ingin mendapatkan edukasi tersebut.
“Dalam hal pengelolaan sistem elektronik yang mengoperasikan NFT masyarakat dapat dapat mendapat informasi lebih lanjut dari Kementerian Kominfo,” lanjut Dedy.
Adapun pembahasan soal aset kripto dan NFT sudah masuk dalam kurikulum Gerakan Literasi Digital Nasional.
“Pembahasan mengenai NFT sebagai bagian dari literasi digital nasional yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo saat ini sedang dikaji lebih lanjut,” pungkas Jubir Kominfo.
(Indonesiatech)
Komentar