Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumnya mengabarkan, migrasi dari TV analog ke TV digital akan berlangsung tiga tahap hingga 2 November 2022. Untuk bisa terus menonton acara televisi, masyarakat harus beralih ke siaran TV digital.
Meski begitu, pengguna TV analog yang ingin menikmati kualitas TV digital cukup menambahkan Set Top Box (STB) untuk bermigrasi. Antena rumah yang sebelumnya digunakan untuk menangkap siaran juga tidak perlu diganti saat migrasi TV digital.
Alat STB sendiri berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.
Hingga saat ini, Kominfo telah melakukan sertifikasi STB yang diperdagangkan di Indonesia. Saat membeli STB atau pesawat televisi digital sangat disarankan memiliki keterangan produk telah tersertifikasi Kominfo.
Sertifikasi Kominfo atas piranti STB dan TV digital menjamin berjalannya fungsi Early Warning System (EWS) atau peringatan dini kebencanaan.
Dengan adanya sertifikasi Kominfo, produk STB dijamin berfungsi sesuai dengan standar penyiaran di Indonesia, melindungi masyarakat dan turut membantu berkembangnya industri dalam negeri.
(Indonesiatech)
Komentar