Pemerintah telah memulai tahapan implementasi siaran televisi digital yang semula dimulai pada 31 Agustus 2019. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan, Pemerintah menerapkan Analog Switch Off (ASO) dalam tiga tahap meliputi 112 wilayah layanan.
“Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 sektor Postelsiar, kami telah membagi pelaksanaan Analog Switch Off ke dalam tiga tahapan,” jelas Menkominfo Johnny G. Plate dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI dan Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Pengawas dan Direktur Utama LPP TVRI mengenai Pelaksanaan Digitalisasi Penyiaran, di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (18/01).
Menkominfo telah merinci tahapan ASO dam membaginya menjadi 3 tahap. Pertama tanggal 30 April 2022 di 56 wilayah layanan siaran di 166 kabupaten dan kota, tahap kedua dilaksanakan paling lambat tanggal 25 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten dan kota, dan tahap ketiga pada 2 November 2022 di 25 wilayah layanan siaran di 65 kabupaten dan kota.
“Dengan demikian, terdapat total ada 112 wilayah layanan siaran di 341 kabupaten dan kota yang menjadi wilayah implementasi ASO,” tambahnya.
Untuk daerah yang tidak tercakup layanan ASO terdapat 113 wilayah siaran di 173 kabupaten dan kota. Menkominfo menjelaskan untuk wilayah yang tidak tercakup ASO tersebut akan menjadi sasaran implementasi Digitalization Broadcasting System (DBS).
“Pembagian wilayah layanan siaran yang akan menjalankan Analog Switch Off berdasarkan tahapan tadi sudah kami siapkan daftarnya. Tahap 1 di 56 wilayah layanan siaran, tahap 2 di 31 wilayah layanan siaran dan tahap 3 ada di 25 wilayah layanan siaran,” pungkas Menkominfo.
(Indonesiatech)
Komentar