Kementerian Kominfo juga mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.
“Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia,” jelas Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi.
Fenomena Non Fungible Token (NFT) ini bahkan juga membuat banyak masyarakat mencoba peruntungan dengan menjual beberapa hal, termasuk foto dokumen kependudukan, seperti KTP-el maupun Kartu Keluarga. Padahal dokumen kependudukan merupakan suatu hal yang penting dan rawan disalahgunakan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, penjualan data pribadi, khususnya yang bersumber dari dokumen kependudukan seperti e-KTP, dapat merugikan masyarakat luas.
Zudan juga menegaskan, penjualan foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi penduduk sebagai NFT, merupakan pelanggaran hukum dan pelakunya dapat dikenai hukuman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Terdapat ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013,” paparnya.
Bagi pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto KTP-el di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
“Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan,” pungkas Zudan.
(Indoensiatech)
Komentar