Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan, akan terus memantau perkembangan minat terhadap Non Fungible Token (NFT) di Indonesia. Bahkan, Kominfo akan memantau sampai konten-konten pornografi yang potensi jadi aset NFT.
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).
“Sesuai amanat UU ITE sebetulnya Kominfo memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif atau sanksi yang memungkinkan secara uu jika platform atau PSE itu mengandung muatan negatif,” ujar Dedy, Senin (17/1).
Jubir Kominfo juga menjelaskan, Kominfo memiliki wewenang memberikan perintah kepada pihak platform untuk menurunkan atau takedown konten yang melanggar undang-undang.
Meskipun ruang digital mampu bermanfaat untuk masyarakat Indonesia, namun Deddy menilai tetap harus ada rambu-rambu untuk mengawal konten yang dilarang.
“Kominfo dalam hal ini melakukan pengawasan seluruh sistem elektronik atau PSE yang menyelenggarakan transaksi elektronik. PSE wajib tunduk pada ketentuan uu ITE dan turunanya,” jelas Dedy.
Selain itu, Dedy juga menjelaskan dua metode pengawalan konten negatif yang seliweran di ruang digital, di antaranya di ekosistem blockhain.
Ia mengklaim, Kominfo melakukan patroli siber secara pro aktif untuk menelusur konten negatif. Dedy juga membuka pintu aduan dari masyarakat yang menemukan konten bermuatan negatif itu. Dengan demikian, Kominfo dapat menindaklanjuti konten bermuatan negatif itu.
(Indonesiatech)
Komentar