Penjualan aset digital dalam bentuk NFT semakin marak usai Ghozali Everyday yang viral mendapatkan miliaran rupiah, namun sebagian konten yang diperdagangkan justru memprihatinkan karena memperlihatkan data pribadi seperti KTP.
Menggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan berupaya memutus akses ke konten semacam itu karena dianggap melanggar perlindungan data pribadi dan juga berbahaya.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi, menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan marketplace NFT OpenSea.
“Kementerian Kominfo telah berkoordinasi dengan OpenSea dan melakukan upaya pemutusan akses terhadap konten tersebut karena telah melanggar ketentuan pelindungan data pribadi,” jelas Dedy, Kamis (20/1) malam.
Dedy mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan rutin terhadap seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), dalam memoderasi konten, dan akan melakukan koordinasi jika ditemukan konten negatif.
“Pengawasan terhadap tata niaga NFT sebagai aset kripto merupakan wewenang Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti),” jelas Dedy.
Selain foto KTP atau foto selfie bersama KTP, ada pula yang jualan NFT berupa lemari atau foto para koruptor di Indonesia mulai dari Nazaruddin hingga Setya Novanto. Salah satu NFT KTP dengan selfie terlihat dibanderol 0,5 Etherum atau setara Rp23 jutaan di OpenSea.
(Indonesiatech)
Komentar