Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bersama dengan mitra operator telekomunikasi PT. XL Axiata Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Layanan Seluler 4G di Wilayah 3T dalam rangka Percepatan Transformasi Digital.
Menkominfo Johnny G. Plate menekankan, layanan seluler dan internet dapat dimanfaatkan masyarakat denan baik tanpa ada kendala.
“Saya sangat menekankan jangan sampai terjadi interupsi pelayanan sinyal 4G bagi masyarakat khususnya masyarakat 3T (terdepan, terluar dan tertinggal),” paparnya usai menyaksikan Seremoni Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Program Penyediaan Layanan Seluler 4G di Wilayah 3T dalam rangka Percepatan Transformasi Digital di Jakarta Pusat, Selasa (25/01).
Menkominfo juga menegaskan agar masyarakat di wilayah 3T dapat menjangkau layanan telekomunikasi seluler 4G tanpa ada kendala.
“Pembangunan layanan seluler 4G melalui Base Transceiver Station (BTS) baik oleh BAKTI Kementerian Kominfo dan mitra operator seluler dapat dijangkau masyarakat tanpa terjadi masalah dalam pelayanan. Sekali layanan sinyal tersedia, tetaplah harus tersedia, ini tugas kita bersama,” jelas Johnny.
Menteri Johnny juga berharap, kerja sama dengan BAKTI Kementerian Kominfo yang akan berjalan selama setidaknya satu dekade ke depan berjalan dengan baik.
“Tidak ada pekerjaan yang tanpa masalah, masalah yang mungkin akan muncul membutuhkan kolaborasi dan kreativitas kita untuk menyelesaikan demi layanan yang lebih baik bagi masyarakat,” jelasnya.
Pemerintah, menurut Menkominfo, telah mengembangkan dukungan pembiayaan melalui skema-skema public private partnership atau Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
“Karenanya saya mengajak lembaga keuangan perbankan dan nonperbankan nasional untuk ikut mengambil bagian dalam skema pembiayaan pembangunan ICT infrastruktur, yang disediakan oleh pemerintah Indonesia melalui BLU BAKTI maupun oleh penyelenggara telekomunikasi lainnya,” papar Johnny.
Adapun di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, yang kemudian diterjemahkan lebih lengkap dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, Pemerintah berkomitmen agar sektor digitalisasi di Indonesia dapat berjalan dengan baik.
“Kita harapkan bahwa pembangunan ICT infrastruktur di Indonesia akan menjadi lebih efisien melalui skema-skema yang disediakan baik melalui infrastruktur sharing, spektrum sharing, pricing policy, floor dan ceiling model pricing policy demi menjaga agar industri kita menjadi lebih sehat,” pungkas Menkominfo Johnny Plate.
(Indonesiatech)
Komentar