Indonesiatech.id – Inovasi dalam layanan digital telah menjadi salah satu pendorong kemajuan ekosistem digital nasional. Sejalan dengan dinamika ekonomi digital, kini diperlukan identitas digital untuk mendukung pengembangan ekosistem digital Indonesia.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A. Pangerapan menyatakan tengah menyiapkan tiga langkah dalam mendukung pengembangan identitas digital Indonesia ke depan.
“Identitas digital menjadi sebuah keniscayaan yang patut untuk direalisasikan. Kominfo melakukan pengembangan melalui kerangka regulasi, membangun ekosistem teknologi, serta penguatan talenta digital,” ujarnya dalam Webinar Pentingnya Digital Trust dalam Perspektif Outlook Ekonomi Digital Indonesia, dari Jakarta Pusat, Rabu (02/02/2022).
Mewakili Menkominfo Johnny G Plate dalam webinar itu, Dirjen Semuel menyatakan dari aspek regulasi, yang sudah berjalan, Indonesia memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta dan Peratuan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
“Khususnya mewajibkan pengguna tanda tangan elektonik (TTE) tersertifikasi. Karenanya, saya ingin mendorong juga supaya layanan tentang otorisasi ini bisa dilaksanakan oleh orang Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), seperti diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2018,” jelasnya.
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menyatakan saat ini tengah mempersiapkan perubahan Peraturan Menteri Kominfo No 11/2018. “Saat ini sedang kami siapkan perubahan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, yang mengatur bahwa sistemnya menggunakan single root dan saat ini dilaksanakan oleh Kominfo,” ujarnya.
Menurut Dirjen Semuel, sejak Tahun 2018 Kominfo telah menjadi pengoperasi atau penanggung jawab terhadap sistem root ini.
“Kami diaudit juga sama seperti teman-teman PSrE. Seperti kita ketahui, setiap dua tahun itu harus dilakukan audit PSrE untuk memastikan tetap comply terhadap peraturan-peraturan atau standar acuan yang ada,” jelasnya.
Untuk langkah pengembangan kedua, Kementerian Kominfo membangun infrastruktur teknologi yang berfokus pada digital trust. Dan langkah ketiga, Kementerian Kominfo melakukan penguatan talenta digital agar mengenal konsep dan manfaat identitas digital.
“Kami juga berupaya meningkatkan literasi digital kepada masyarakat, khususnya memberikan pemahaman pentingnya melindungi data pribadi,” ujar Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.
Kebutuhan Meningkat
Dirjen Semuel menyatakan seluruh inovasi digital perlu terus didorong. Apalagi selama pandemi Covid-19, terdapat 21 juta pengguna baru layanan digital di tahun 2021 lalu berdasarkan data kajian dari Google, Temasek, Bain & Co.
“Artinya, masyarakat juga sudah merasakan bahwa pentingnya dapat memanfaatkan ruang digital padahal saat ini Indonesia dan negara lainnya masih mengalami masa-masa pandemi Covid-19. Dengan jumlah pengguna internet yang saat ini sudah mencapai 202,6 juta dan jumlah itu terus mengalami peningkatan yang sangat tajam,” tuturnya.
Halaman selanjutnya
Halaman 1 / 2
Komentar