Konten investasi ilegal dalam beberapa tahun terakhir semakin marak bermunculan di media sosial. Tak hanya itu, justru malah dipromosikan oleh para influencers di media sosial. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) siap memutus akses produk investasi ilegal atau yang tidak sesuai dengan regulasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
“Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kegiatan periklanan dan promosi produk merupakan ranah Kementerian Perdagangan. Kementerian Kominfo memfasilitasi pengawasan kegiatan penyelenggara sistem elektronik dengan melakukan pemutusan akses terhadap konten promosi produk investasi yang melanggar peraturan perundang-undangan sesuai permintaan Kementerian Perdagangan,” jelas Juru Bicara Kementerian Kominfo Deddy Permadi dalam siaran persnya, Selasa.
Kementerian Kominfo secara mengacu pada regulasi UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta aturan perubahannya untuk memutus konten- konten yang melanggar regulasi itu.
Dedy mengajak para Influencers agar bisa memilih produk atau jenama yang terbukti izin operasi dan manfaatnya bagi masyarakat.
“Kami mengimbau para pemilik akun media sosial untuk tidak mempromosikan produk yang melanggar peraturan perundang-undangan. Di saat bersamaan, kami mengajak warganet untuk secara aktif membangun ruang digital yang positif dan produktif,” pungkas Deddy.
(Indonesiatech)
Komentar