Pemerintah telah memblokir platform Binomo guna memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang merugikan. Kasus Binomo ramai diperbincangkan setelah adanya laporan dari para korban yang mengalami kerugian miliaran rupiah.
Binomo semakin menghangat setelah Bareskrim Polri menetapkan salah satu influencer sekaligus afiliator Binomo, Indra Kenz, sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi dan perjudian.
Meski sudah diblokir, Platform Binomo masih bisa di akses. Menurut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), hal itu disebabkan karena mudahnya membuat domain baru untuk membuat website.
Binomo, menurut Bappebti, menggunakan jasa web hosting dari perusahaan luar negeri, yang memudahkan mereka mengganti nama setelah domainnya diblokir.
Di sisi lain, pihak kepolisian pun turut dibuat geram dengan kasus investasi bodong ini terutama kepada Indra Kenz. Polisi menyebut Indra Kenz menutupi dalang investasi bodong aplikasi Binomo.
“Binomo itu dia mengatakan, si Indra Kenz itu, dia mengatakan dia nggak kenal, dia menutupi. Menutupi, bagaimana dia terima uang kalau dia enggak tahu. Memang uang dari langit, terima uangnya bisa kayak gitu,” papar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa.
Binomo pun dikatakan melecehkan atau merendahkan regulasi yang ada di Indonesia. Binomo bahkan sengaja mengarahkan calon penggunanya untuk membuka situs mereka menggunakan Virtual Private Network atau VPN.
DIketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan ultimatum untuk binary option ini. OJK juga telah melarang bank untuk memfasilitasi platform judi online berkedok investasi tersebut.
(Indonesiatech)
Komentar