Data yang diterbitkan oleh WHO (2018) menunjukkan, sekitar 1 dari 3 (35 persen) perempuan di seluruh dunia telah mengalami kekerasan. Beitu juga data dari Simfoni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak periode 1 Januari – 9 Desember 2021 memperlihatkan terdapat 7.693 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
Dalam rangka memberikan pemahaman dan informasi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasaan terhadap perempuan, Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaksanakan Dialog Interaktif Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dengan tema ‘Lindungi Perempuan Indonesia Untuk Indonesia Maju’.
Sebetulnya, Indonesia sudah memiliki hukum dan kebijakan untuk melindungi perempuan dari kekerasan berbasis gender seperti Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Namun, hal ini belum cukup untuk menurunkan kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
Wiryanta selaku Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia & Kebudayaan menyampaikan, Kementerian Kominfo siap mendukung RUU Tindak Pidana Perlindungan Kekerasaan Seksual sebagai upaya perlindungan perempuan Indonesia.
“Juga melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan agar terhindar dari hoaks atau berita bohong,” kata Wiryanta.
Kepala DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah, Retno Sudewi menjelaskan, Semarang sudah punya Perda terkait pencegahan dan penanganan mengenai perempuan dan perlindungan anak.
“Masyarakat juga dapat mengadukan laporan atas kejadian yang terjadi di Jawa Tengah. Selain itu juga terdapat Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yaitu tempat di mana kami dapat menjelaskan secara detail sistem menyampaikan laporan sehingga korban dapat menyampaikan laporan tanpa takut akan hal lainnya seperti malu ataupun aib, tidak diberikan nafkah, karena dari data bahwa memang pelaku kebanyakan dari kerabat dekat,” jelas Retno.
Tak hanya itu, Perda di Jawa Tengah pun sudah mulai fokus pada pencegahan hingga penanganan.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Chadidjah Salampessy mengatakan, data kekerasan perempuan menunjukkan banyak terjadi kekerasan fisik, sedangkan pada anak persentase terbesar adalah kekerasan seksual.
“Saat ini pasti semuanya dekat dengan media sosial, kita harus pintar-pintar menggunakan media sosial, sebagai contoh ada kekerasan yang terjadi karena hubungan toxic melalui media sosial, karena akan dapat berujung ancaman dan sebagainya,” ujar Olivia.
Wiryanta juga mengajak masyarakat untuk tidak dengan mudah menyebarkan konten yang dapat melukai dan merugikan perempuan dan anak baik secara psikologis dan psikis.
”Karena berdasarkan data, KBGO terjadi mulai dari anak umur 5 tahun hingga usia lanjut 80 tahun, walaupun paling banyak terjadi pada usia produktif,” pungkas Wiryanta.
(Indonesiatech)
Komentar