Kemunculan teknologi blockchain dikatakan bisa berdampa besar terhadap hidup manusia. Blockchain sendiri merupakan teknologi sebagai sistem penyimpanan atau bank data secara digital yang terhubung dengan kriptografi.
“Saya yakin orang sudah belajar tentang apa blockchain. Blockchain sejauh ini masih banyak dikenal hanya untuk trading,” kata Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Henri Subiakto dalam keterangan tertulis, Rabu (9/03).
Henri mengatakan blockchain bisa munculkan inovasi, seperti internet memunculkan YouTube. Dari YouTube muncul YouTuber sebagai profesi baru. Blockchain pun, lanjut dia, dapat memunculkan profesi-profesi baru.
“Ada profesi baru namanya YouTuber, dulu enggak pernah nyangka tahun 70, tahun 80, tahun 2000-an ada apa sih jadi YouTuber. Kita ngomong blockchain, ada bitcoin, ada metaforce, ada NFT-nya di situlah memunculkan profesi-profesi, seperti trader,” kata Henri.
Namun, ada aturan yang mengatur soal teknologi itu. Yakni, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik. Kemudian, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Jadi semua yang mau jualan crypto, jual NFT mengikuti PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Jadi ada aturan-aturannya,” kata Henri mengingatkan.
Komisaris BENTARA Ali Akbar berpendapat, Indonesia masih ketinggalan dalam memahami blockchain.
“Blockchain harus dipahami oleh masyarakat, karena dunia ini sudah paham. Sayangnya orang Indonesia ketinggalan 12 tahun memahami blockchain,” ujar dia.
(Indonesiatech)
Komentar