Indra Kenz dan Doni Salmanan telah ditetapkan menjadi tersangka karena menjadi afiliator investasi ilegal. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan, kementerian siap untuk menutup channel YouTube kedua afiliator tersebut.
Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, pihaknya belum melakukan tindakan terhadap akun YouTube Indra Kenz atau Doni Salmanan. Meski begitu, Kominfo bisa saja melakukan pemutusan akses jika sudah menerima permintaan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Kepolisian.
“Belum ada yang diputus aksesnya. Kami siap melakukan pemutusan akses jika ada permintaan dari Kemendag, OJK, atau Kepolisian,” papar Dedy kepada detikINET, Jumat (11/3).
Jubir Kominfo menjelaskan, untuk dilakukan pemutusan akses atau blokir suatu konten di internet, Kominfo harus mendapatkan permintaan dari kementerian atau lembaga yang berwenang, dalam kasus ini Kemedag maupun OJK.
“Kominfo juga siap mendukung proses hukum yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian dan siap membantu dalam menyiapkan informasi teknis,” tambah Dedy.
Diketahui, sebelum menjadi tersangka kedua sosok yang disebut crazy rich itu mengajak penonton untuk ikut berinvestasi melalui platform YouTube mereka. Selain itu, mereka pun sering memberikan tips-tips sukses berinvestasi.
Berdasarkan pantuan akun YouTube Indra Kenz atau Indra Kesuma mengunggah 114 video dengan jumlah 1,32 juta subscribers. Sedangkan, akun YouTube Doni Salmanan mencapai 2,07 juta subscribers.
(Indonesiatech)
Komentar