Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan, platform OnlyFans sudah diblokir sejak satu dekade yang lalu. Hal itu menegaskan bahwa OnlyFans tidak bisa diakses oleh para pengguna internet yang berasal dari Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemutusan akses publik terhadap platform OnlyFans sejak tahun 2010. Meskipun OnlyFans berdiri sejak 2016, namun Kominfo sudah identifikasi domain onlyfans.com dan sudah masuk dalam situs yang diputus aksesnya sejak 2010.
“Sejak teridentifikasi, nama domain tersebut mengalami berbagai macam perubahan status nama domain, seperti IP Address maupun kepemilikan,” jelas Dedy.
Dedy juga menyampaikan, Kominfo sudah blokir akses pengguna internet ke sejumlah platform yang berkaitan dengan OnlyFans tersebut.
“Juga pemutusan akses terhadap 10 situs terkait OnlyFans seperti pornonlyfans.com, onlyfansnudes.net, dan lainnya,” papar Dedy.
Belakangan ini OnlyFans kembali ramai menjadi perbincangan para netizen usai sosok bernama Gusti Ayu Dewanti alias Dea diciduk polisi terkait kasus pornografi.
Pada dasarnya, OnlyFans berikan kebebasan kepada para kreatornya untuk bagikan foto maupun video mereka kepada fans mereka. Berbeda dengan media sosial lainnya yang gratis, OnlyFans adalah platform berbayar. Untuk akses OnlyFans juga tidak sembarang orang, pengguna setidaknya harus berumur 18 tahun. Meski bebas, platform yang dibentuk sejak 2016 ini pun mengatur soal menampilkan konten ketelanjangan.
(Indonesiatech)
Komentar