Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-89 tahun 2022 yang jatuh pada hari ini, menjadi momentum industri penyiaran di Indonesia bermigrasi dari siaran televisi analog ke digital melalui program Analog Switch Off (ASO).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate pun meminta lembaga penyiaran publik dan swasta memastikan ketersediaan set top box agar ASO berjalan dengan baik.
“Hari ini hari yang luar biasa, hari ulang tahun lembaga penyiaran dan harus kita pastikan tersedianya perangkat penerima yang baik yaitu Set Top Box bagi televisi masyarakat yang belum memenuhi persyaratan DVBT2 (Digital Video Broadcasting Second Generation Teresterial) atau TV digital,” jelas Menkominfo Johnny G. Plate saat menghadiri Puncak Peringatan Harsiarnas ke-89 Tahun 2022 di The House Convention Hall, Bandung, Jumat (01/04).
Ia menjelaskan, kesuksesan program ASO menjadi tugas dan tanggung jawab bersama antara pemerintah, penyelenggara multipleksing, lembaga penyiaran dan masyarakat. Menurut Johnny, salah satu faktor penting penentu keberhasilan ASO dengan ketersediaan infrastruktur digital broadcasting, yaitu multiplexing (MUX) dan infrastruktur digital yang memadai.
“Kepada tujuh penyelenggara multiplexing, saya tentu berharap demi suksesnya digital broadcasting di Indonesia agar memastikan infrastruktur multiplexing tersedia dengan baik,” jelasnya.
Menkominfo menjelaskan, amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Kedua regulasi tersebut menugaskan lembaga penyiaran dan penyelenggara multiplexing untuk memastikan ketersediaan STB bagi keluarga miskin atau pemilik televisi nondigital di Indonesia.
“Saya perlu tegaskan ini, komitmen inilah yang akan menentukan sukses atau tidaknya ASO broadcasting Indonesia,” tambah Johnny.
Dalam PP No 46/2021, Johnny menegaskan, tugas pemerintah akan membantu penyediaan STB dalam program ASO. Oleh sebab itu, dirinya terus mendorong agar lembaga penyiaran di Indonesia membantu masyarakat untuk menyongsong era digital.
“Penyelenggara multiplexing yang telah mendapat kewenangan tata kelola multiplexing, baik LPP TVRI maupun tujuh LPS untuk memastikan perangkat televisi yang belum memenuhi persyaratan DVBT2 atau TV digital segera terpasang dan siap untuk ikut bersama-sama menyongsong era baru digitalisasi pertelevisian nasional kita,” jelas Menkominfo.
(Indonesiatech)
Komentar