Usman Kansong selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo) mengajak Tim Penilai Jabatan Fungsional Pranata Humas untuk menyamakan presepsi dalam menilai pekerjaan Pranata Humas.
Hal itu dinilai Usman sangat penting untuk menghindari terjadinya perbedaan pemahaman antara tim penilai satu dengan lainnya karena tidak semuanya memiliki latar belakang sebagai Pranata Humas.
“(Perbedaan pemahaman) itu perlu kita carikan solusi dengan membuat semacam standar. Data terakhir menunjukkan ada 35 anggota tim penilai di Kementerian, lembaga dan daerah. Komposisi anggota timnya pun tidak semuanya Pranata Humas, kemungkinan terjadi terbuka luas,” jelas Dirjen IKP Kominfo Usman Kansong dalam Rapat Koordinator Tim Penilai Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH) 2022 ‘Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Humas Menuju Transformasi Digital’ yang digelar secara luring dan daring dari Bandung pada Selasa (12/4).
Usman menjelaskan, JFPH memiliki ruang lingkup pekerjaan sangat dinamis, sehingga harus terus beradaptasi dengan perkembangan zaman, perkembangan teknologi dan sebagainya.
Di sisi lain, hingga kini penilaian kinerja Pranata Humas masih menganut sistem dualisme, yakni penilaian kinerja oleh atasan langsung dan penilaian kinerja berdasarkan angka kredit oleh tim penilai.
“Keduanya mempengaruhi masa depan dan karir pemangku jabatan yang dinilai. Karena itu kita harus serius karena itu menyangkut nasib atau masa depan seorang Pranata Humas,” jelas Usman.
Tim penilai juga diharapkan tak sungkan untuk bertanya pada Pranata Humas untuk memperoleh informasi yang berimbang dalam memutuskan dan tim penilai di luar Kominfo.
“Kita tidak mungkin mengetahui segala hal, maka bertanya atau berdiskusi dapat membuka wawasan kita,” jelasnya.
Usman menambahkan, untuk menjaga kualitas penilaian tim penilai sebaiknya memiliki standar kompetensi yang sama. Salah satu upaya menyamakan standar kompetensi adalah dengan menyelenggarakan Pendidikan dan Latihan (Diklat) untuk tim penilai.
“Memang menambah pekerjaan untuk membuat modul dan lainnya tetapi setelahnya hingga bertahun-tahun berikutnya Kita yakin akan kualitas tim penilai yang sudah terstandar,” tambahnya.
Apabila ada kebijakan atau keputusan yang baru atau perubahan terkait perkembangan pekerjaan pranata humas, seharusnya ditetapkan dan disosialisasikan secara resmi terlebih dahulu sebelum diterapkan.
“Prinsipnya, cara terbaik bisa dengan membuat edaran resmi kepada seluruh tim penilai mengenai pemutahiran tadi diberikan aba-aba dulu untuk sebuah perubahan barulah diterapkan,” pungkasnya.
(Indonesiatech)
Komentar