Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong berharap, regulasi hak penerbit bisa selesai di tahun ini agar segera bisa diimplementasikan.
“Baik dari masyarakat, dunia akademik, platform global, serta komunitas-komunitas media,” kata dia.
Usman menjelaskan, pengaturan hak penerbit mencakup beberapa isu penting. Salah satunya yakni perubahan algoritma yang dilakukan oleh media-media global.
“Itu harus diberitahukan kepada kita (media-media nasional), supaya tahu selama ini kan tiba-tiba algoritma berubah begitu saja padahal penting ya, sekarang algoritma is the king, begitu katanya. Nah, itu beberapa hal yang dibahas di dalam regulasi PP atau Perpres,” jelas Usman.
Ia juga menjelaskan, isu yang mengemuka berkaitan dengan negosiasi antara platform di Indonesia dengan platform global seperti Facebook atau Google.
“Boleh mengambil konten, tetapi sekian biayanya atau bayarnya, itu salah satu unsur yang dibahas di dalam rancangan peraturan. Tujuannya adalah untuk mencapai yang disebut jurnalisme berkualitas atau good journalism,” papar Usman.
Dirjen IKP menyontohkan, di Australia dengan adanya bargaining code (negosiasi) itu terjadi peningkatan revenue penghasilan media sekitar 30%.
“Dengan adanya aturan semacam ini begitu, platform global juga bertanggungjawab, tetapi kan judul regulasinya itu namanya ‘Tanggung Jawab Platform Global untuk Menciptakan Jurnalisme Berkualitas’. Tanggung jawab platform itu ada dua, secara ekonomi dia mau menghargai copyrights atau hak cipta media nasional. Kedua, tanggung jawab juga untuk membentuk jurnalisme berkualitas,” pungkasnya.
(Indonesiatech)
Komentar