Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pastikan penghentian layanan siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) tahap pertama tetap akan dimulai pada 30 April 2022 besok.
“Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kominfo, penghentian tetap layanan siaran analog televisi akan dimulai pada tanggal 30 April tahun 2022 jam 24.00 atau besok malam,” jelas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate di Tangerang Selatan, Jumat.
Penghentian siaran televisi analog tahap pertama akan dimulai di tiga wilayah siaran yang berada di tiga provinsi dan delapan kabupaten/kota. Wilayah pertama berada di Riau, tepatnya di Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Meranti. Wilayah kedua di Nusa Tenggara Timur, yakni di Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Malaka. Sedangkan wilayah ketiga di Papua Barat, yakni di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.
Menteri Johnny mengungkapkan, infrastruktur Multiplexing (MUX) untuk analog switch off tahap pertama di 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota juga telah selesai dan siap digunakan.
Sementara itu untuk analog switch off tahap dua dan tiga, infrastruktur MUX yang perlu dibangun berjumlah 32. Menkominfo mengatakan pembangunan tersebut akan dikerjakan oleh Kominfo dan LPP TVRI.
“TVRI akan menyelesaikan pembangunan infrastruktur MUX sebanyak 17 infrastruktur dan Kominfo menyelesaikan 15 infrastruktur MUX. Yang kami dapat sampaikan bahwa akan siap untuk analog switch off tahap dua dan siap pada saat siaran digital penuh pada 2 November 2022,” jelasnya.
Johnny mengimbau bagi masyarakat yang belum memiliki TV digital untuk segera memasang perangkat set top box (STB). Selain itu, Johnny juga mengingatkan khusus untuk keluarga miskin, perangkat set top box akan disediakan oleh penyelenggara MUX yaitu LPP TVRI dan lembaga penyiaran swasta (LPS).
“Pemerintah bersama dengan LPP dan LPS penyelenggara Multiplexing akan berkoordinasi intens dengan membentuk satuan tugas pengawasan lapangan untuk mengawasi distribusi dan pemasangan set top box yang diamanatkan oleh aturan yaitu untuk keluarga miskin,” jelas Menkominfo.
Dengan bermigrasi ke siaran televisi digital, kata dia, akan lebih banyak pilihan kanal televisi serta konten-konten menarik yang bisa dinikmati masyarakat. Selain itu, siaran digital juga memiliki kualitas siaran yang lebih baik serta tanpa dipungut bayaran karena bersifat siaran free to air.
(Indonesiatech)
Komentar