Siaran TV analog akan berhenti secara total pada akhir tahun ini. Semua tayangan televisi, baik itu sinetron, berita, olahraga atau acara yang jadi favorit berangsur dimatikan. Untuk itu, masyarakat harus beralih ke siaran TV Digital.
Ada pun tiga tahap penghentian siaran TV yaitu 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap terakhir 2 November 2022.
“Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran,” kata Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti, Kamis (5/5).
Untuk bisa mengakses siaran TV Digital, masyarakat harus menambahkan Set Top Box (STB) atau decoder. Namun, apabila pesawat televisi sudah ada tuner standar DVBT2 di dalamnya alias sudah digital, cukup lakukan pindai (scanning) ulang sinyal TV digital di sekitar tempat tinggal. Otomatis televisi digital bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV Digital.
Satu hal perlu mendapat perhatian masyarakat yakni membeli STB atau pesawat televisi digital ada keterangan produk telah tersertifikasi Kementerian Kominfo. Tanda sertifikasi merupakan jaminan atas kecocokan, keselarasan dan keoptimalan fungsi piranti.
Menteri Kominfo (Menkominfo) Johnny G. Plate sebelumnya pernah menyampaikan bahwa setiap perangkat STB dan perangkat TV digital yang diperdagangkan di Indonesia wajib mengantongi sertifikasi.
“Pemberlakuan ketentuan kewajiban pemenuhan TKDN 20 persen bagi perangkat Digital Video Broadcasting Second Generation Terrestrial (DVBT2),” jelas Menteri Johnny.
Sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis dan keamanannya. Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal.
(Indonesiatech)
Komentar